Syarat Nikah Versi KUA

Mudation.com – Menikah dalam KUA tidak cuma dianggap sah oleh hukum, tetapi juga memiliki sejumlah keuntungan yang tentunya dapat dimanfaatkan dengan calon pasutri untuk menekan bujet tentunya sudah ada.

Ya, didalam Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 mengenai Perubahan dari Peraturan Pemerintah pada Nomor 47 di Tahun 2004 tentang Tarif dari Jenis Penerimaan dalam Negara tentunya bukan Pajak dan Berlaku dalam Departemen Agama, menikah dalam KUA ini tidak dipungut sejumlah biaya.

Sehingga peraturan itu jelas dapat meringankan sejumlah biaya untuk calon pasutri dan ingin melangsungkan sebuah pernikahan. Tetapi perlu diingat juga bahwa sebuah pernikahan ini secara gratis pada KUA cuma berlaku dalam waktu jam kerja ialah diantara dari hari Senin juga Jumat saja, kemudian diluar ini kamu tentunya wajib untuk membayar uang sebesar Rp 600 ribu.

Sebelumnya, kamu ini akan diminta pihak KUA dalam menjawab sejumlah pertanyaan mengenai seputar hubungan dari kamu juga pasangan. Nah, jika kamu memang tertarik dalam melangsungkan sebuah pernikahan dalam KUA dengan gratis, sebaiknya kamu ini mencari tahu terlebih dahulu mengenai apa saja dari syarat nikah dalam KUA beserta juga prosedur melaksanakannya, jadi silahkan untuk membaca ulasan dibawah ini.

Syarat Nikah di KUA. Syarat nikah pada KUA, diantaranya adalah:

Surat keterangan untuk nikah

Surat keterangan guna nikah (N1) merupakan sebuah surat pengantar tentunya akan diterima dengan masing-masing dari calon pasangan oleh kantor kelurahan.

Surat keterangan asal-usul

Setelah surat dari keterangan nikah, langkah selanjutnya ialah memenuhi sebuah syarat nikah pada KUA ialah mengurus sebuah surat keterangan dari asal-usul (N2).

Surat keterangan tentang orang tua

Dalam memenuhi sebuah syarat nikah pada KUA, orang tua yang tentunya pihak calon dari pasutri juga diharuskan untuk membuat sebuah surat keterangan mengenai orang tua (N4), yang mana isinya tentunya hampir mirip surat keterangan dari asal-usul.

Surat persetujuan dari mempelai

Surat persetujuan yang mempelai juga tidak kalah penting dalam segera diurus. Karena salah satu dari syarat nikah dalam KUA ini ialah dengan menyertakan sebuah surat dari persetujuan mempelai.

Surat pemberitahuan dari kehendak nikah

Setelah semua dari dokumen diatas sudah selesai diurus, langkah selanjutnya yang dapat kamu lakukan untuk bagian dari sebuah syarat nikah dalam KUA ialah mengajukan surat dari pemberitahuan kehendak dalam nikah kepada seorang pegawai pencatatan nikah dalam kantor kecamatan dari KUA terdekat.

Menyertakan sebuah bukti imunisasi jenis TT 1 juga TT 2 melalui puskesmas

Ketika telah melangsungkan sebuah pernikahan, tak sedikit si calon mempelai wanita ini mengabaikan sebuah vaksin dari pra-nikah karena tentunya sibuk dalam menyiapkan sebuah pernak-pernik dari pernikahan

Surat izin dari pengadilan

Dikeluarkannya surat dari izin pengadilan ini sebetulnya cuma berlaku pada calon pasutri yang tentunya tidak bisa mendapatkan restu daripada masing-masing dari orang tua calon atau wali.

Sertakan pas foto dengan ukuran 3 x 2

Jangan lupa kamu untuk menyertakan sejumlahpas foto yang berukuran 3 x 2 dalam 3 lembar dengan dari background yang berwarna biru.

Surat izin untuk abdi negara

Surat ini tentunya juga menjadi salah dari satu syarat dari nikah pada KUA yang tentunya wajib untuk disertakan oleh kedua calon mempelai.

Terimakasih sudah menyimak artikel ini semoga bermanfaat untuk kamu ya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *